Minggu, 11 Desember 2016

MENGENAL OSIS LEBIH DALAM

hey guys, hari ini ve mau kasih klian informasi mengenai osis,nach langsung aja yaa

Pengertian
1.   Secara Semantis
Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian:
a.    Organisasi, secara umum adalah kelompok kerja sama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerja sama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
b.   Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c.   Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
d.   Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.
2.  Secara Organis
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.
3.   Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, disamping ketiga jalur yang lain yaitu: latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan Wiyatamandala.
4.  Secara Sistemik
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti OSIS sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, di mana sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan. Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem ditandai beberapa ciri pokok, yaitu:
a.    Berorientasi pada tujuan
b.   Memiliki susunan kehidupan berkelompok
c.   Memiliki sejumlah peranan
d.   Terkoordinasi
e.    Berkelanjutan dalam waktu tertentu
5.  Fungsi
Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki pula beberapa fungsi dalam mencapai tujuan. Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan, fungsi OSIS adalah :
a.    Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.
b.   Sebagai Motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.
c.   Sebagai Preventif
Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara prepentif OSIS ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam sekolah. Fungsi preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan.
6.  Tujuan
Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain :
a.    Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa
b.   Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat
c.   Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya bangsa
d.   Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi
e.    Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerja sama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis
f.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistic, budaya dan intelektual

g.    Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Dasar hukum
Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar