hey guys, hari ini ve mau kasih klian informasi mengenai osis,nach langsung aja yaa
Pengertian
1. Secara Semantis
Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa
organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. OSIS adalah Organisasi Siswa Intra
Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian:
a. Organisasi, secara umum
adalah kelompok kerja sama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan
bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok
kerja sama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu
mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
b. Siswa, adalah peserta didik
pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c. Intra, berarti terletak di
dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di
lingkungan sekolah yang bersangkutan.
d. Sekolah adalah satuan
pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal
ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.
2. Secara Organis
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang
sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS
di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di
luar sekolah.
3. Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya
dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian
OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, disamping
ketiga jalur yang lain yaitu: latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan
wawasan Wiyatamandala.
4. Secara Sistemik
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti
OSIS sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerja sama untuk
mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, di
mana sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu
organisasi yang mampu mencapai tujuan. Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem
ditandai beberapa ciri pokok, yaitu:
a. Berorientasi pada tujuan
b. Memiliki susunan kehidupan
berkelompok
c. Memiliki sejumlah peranan
d. Terkoordinasi
e. Berkelanjutan dalam waktu
tertentu
5. Fungsi
Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah
memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi
memiliki pula beberapa fungsi dalam mencapai tujuan. Sebagai salah satu jalur
dari pembinaan kesiswaan, fungsi OSIS adalah :
a. Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah
kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk
mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.
b. Sebagai Motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan
dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam
mencapai tujuan.
c. Sebagai Preventif
Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal
OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal OSIS mampu
beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan persoalan perilaku
menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara prepentif OSIS ikut
mengamankan sekolah dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam sekolah.
Fungsi preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS sebagai pendorong lebih
dahulu harus dapat diwujudkan.
6. Tujuan
Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin
dicapai, begitu pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara
lain :
a. Meningkatkan generasi
penerus yang beriman dan bertaqwa
b. Memahami, menghargai
lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat
c. Membangun landasan
kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya bangsa
d. Membangun, mengembangkan
wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi
e. Memperdalam sikap sportif,
jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerja sama secara mandiri, berpikir
logis dan demokratis
f. Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan serta menghargai karya artistic, budaya dan intelektual
g. Meningkatkan kesehatan
jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Dasar hukum
Undang-Undang
No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Peraturan
Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas
Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendiknas
Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Permendiknas
Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar